BUKU PANDUAN PERPUSDES ANUGRAH DWIMULYO
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Aiiah SWT,
karena hanya dengan rahmat-Nya buku panduan ini dapat diselesaikan hingga dapat
dibaca oleh para pengguna perpustakaan.
Buku panduan ini kami sajikan dengan harapan dapat
memberikan informasi dan petunjuk kepada pengguna perpustakaan mengenai
fasilitas dan jasa layanan yang di sediakan oleh Perpustkaan Anugrah Kampung
Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang
Sebagai pelengkap bagi
pengguna perpustakaan yang memerlukan pedoman dalam melakukan penelusuran bahan
pustaka pada halaman akhir buku ini kami sajikan pula ringkasan sistem
klafikasi bahan pusaka. Perpustakaan Anugrah Kampung Dwimulyo menggunakan
pedoman atau sistem kalsifikasi persepuluhan Dewey, yaitu DDC (Dewey Decimal
Classification).
Disamping buku panduan
ini, Perpustakaan Anugrah Kampung Dwimulyo juga menerbitkan program kerja, melalui
panduan ini di harapkan dapat membantu pengguna dalam menelusuri informasi di
perpustakaan
Dwimulyo, 12
Januari 2015 Kepala Perpustakaan, INSAF SETIA, S.Pd.
1.
Pendahuluan
Perpustakan Anugrah
Kampung Dwimulyo merupakan satu-satunya perpustakan yang berada di lingkungan Kampung Dwimulyo,. Perpustakaan Anugrah Kampung Dwimulyo dibentuk berdasarkan Keputusan
Kepala Kampung pada tahun 2011. Sejak saat itu diawali dengan pengajuan
proposal ke Kabupaten Tulang Bawang, kemudian teralisasi pengiriman 200 judul
buku dengan jumlah sebanayk 100 eksemplar. Kemudian ada dua buah rak besi
dan ATK.
2.
Kedudukan
Perpustakaan Anugrah Kampung Dwimulyo, berdasarkan Keputusan
Kepala Kampung Dwimulyo berkedudukan
sebagai Perpustakaan Kampung sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan.
3.
Hakekat
Perpustakaan Anugrah
Kampung Dwimulyo pada hakekatnya
adalah suatu Wadah Bahan Pustaka yang beroperasi yang
terintegrasi dengan kampung.
4.
Tugas
Perpustakaan Anugrah Kampung Dwimulyo bertugas membantu Kampung Dwimulyo dalam melaksanakan program mencerdaskan
masyarakat dengan memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, dan
penelitian.
5.
Fungsi
Perpustakaan Anugrah Kampung Dwimulyo mempunyai funsi sebagai
berikut:
a.
Melaksanakan
pengumpulan informasi
b.
Melaksanakan
pelestarian informasi
c.
Melaksanakan
pengolahan informasi
d.
Melaksanakan
pengelolaan informasi
e.
Melaksanakan
penyebarluasan informasi
f.
Melaksanakan
urusan tata usaha perpustakaan
6.
Tujuan
Perpustakan Anugrah
Kampung Dwimulyo mempunyai tujuan untuk mendukung, mempelancar serta
meningkatkan kualitas hasil pelaksanaan program Kampung melalui pelayanan
informasi yang meliputi lima aspek, yaitu :
a.
Pengumpulan
infomasi
b.
Pelastarian
informasi
c.
Pengelolaan
informasi
d.
Pemanfaatan
Informasi
e.
Penyebarluasan
Informasi
7.
Struktur Organisasi
8.
Layanan Perpustakaan:
Sesusai dengan tugas dan
fungsinya, Perpustakaan Anugrah kampong Dwimulyo Kecamatan Penawartama
Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung melaksanakan layanan yang terdiri
dari:
a. Layanan pengolahan dan perawatan
bahan pustaka
b. Layanan koleksi sirkulasi
c.
Layanan
bahan non-buku dan Audio visual
d. Layanan tata usaha/administrasi
e. Layanan informasi
9.
Sistem layanan perpustakaan
Sistem terbuka (untuk layanan koleksi
sirkulasi)
10.
Staf Perpustakaan
a.
Staf
Perpustakaan terdiri dari:
1). Tenaga Pelayanan
2). Tenaga administrasi
b.
Jumlah
staf/pegawai
1). Tenaga perpustakaan (sukarelawan) = 7 orang
c.
Jenis
koleksi
1).
Koleksi Buku Teks
2).
Koleksi Koleksi Karya Ilmiah (Skripsi, dan laporan)
4).
Koleksi Majalah dan surat kabar
5).
Koleksi CD-ROM, Audio Visual,
6).
Alat Permainan Edukatif
7).
Alat Lukis
8).
Alat Keterampilan ibu-ibu rumah tangga (Flanel, monte)
b. Jumlah koleksi : Per Maret 2015
1). Buku teks
= 1.200 judul / 2.400 eksemplar
2). CD/DVD = 625 judul /
1.710 eksemplar
3). Surat Kabar = ……..judul / ………Eksemplar
4). Majalah =
……..judul / ………Eksemplar
11. Fasilitas
a)
Gedung
Luas
ruang = 20 m2 menjadi satu ruang sirkulasi, ruang pengolahan, ruang
koleksi, ruang baca, dan ruang computer.
b)
Internet
Internet, untuk
mengakses informasi secara global, yang
disediakan baik untuk Keperluan perpustakaan sendiri maupun untuk
pengguna. Pengguna yang ingin mengunjungi
web Perpustakaan Anugrah Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama
Kabupaten Tulang Bawang dapat mengakses
situs http://www.perpustakaandwimulyo.blogspot.com
Facebook : perpustakaan dwimulyo
12. Anggaran perpustakaan
Perpustakaan memperoleh anggaran :
a). Sumbangan Pengelola
b). Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat.
13. Jam Buka Perpustakaan
Setiap Hari buka = dari pukul 07.00 s.d. 22.00
14. Jam Layanan Perpustakaan
Setiap
Hari buka = dari
pukul 07.00 s.d. 22.00
15. Keanggotaan
1)
Semua
Masyarakat Kampung dwimulyo berhak menjadi anggota perpustakaan Anugrah Kampung
Dwimulyo.
2)
Syarat
menjadi anggota :
a.
Masyarakat
membawa KTP atau KK
b.
Anak-anak
dengan menunjukkan Akte Kelahiran
c.
Mengisi
Formulir Pendaftaran yang telah disediakakn
d.
Bersedia
mematuhi peraturan dan tata tertib perpustakaan yang berlaku.
e.
Kartu
anggota berlaku selama menjadi masyarakat Kampung Dwimulyo.
16. Aturan Peminjaman
1)
Setiap
anggota berhak meminjam dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Memiliki
Kartu anggota Perpustakaan
b.
Maksimal
meminjam tiga judul/eksemplar dalam satu minggu dan dapat diperpanjang selama
satu minggu.
c.
Aparatur
Kampung dapat meminjam tiga judul/eksemplar dalam waktu satu bulan dan dapat
diperpanjang selama satu bulan.
d.
Bahan
Pustaka yang dapat dipinjam dan dibawa pulan hanya yang terdapat diruang
sirkulasi.
e.
Koleksi
skripsi dan Kitab tertentu hanya boleh difotocopy dan tidak diperbolehkan
dibawa pulang.
17. Prosedur Peminjaman
a.
Pemustaka
mencari buku/informasi secara langsung atau melalui data yang termuat dalam
computer.
b.
Jika
telah ditemukan catatlah nomor kode induk dan catatlah pada kertas yang telah
disediakan.
c.
Setelah
buku ditemukakn periksalah keutuhan buku yang akan dipinjam.
d.
Bawalah
buku yang anda temukan kemeja layanan peminjaman.
e.
Tulislah
nama anda pada lembar slip tanggal kembali yang terdapat pada bagian akhir
buku.
f.
Serahkan
buku dan kartu anggota kepada petugas.
g.
Setelah
selesai ambil kembali kartu anggota perpustakaan dan buku yang Anda pinjam.
h.
Periksa
cap tanggal kembali apakah sudah sesuai.
18. Perpanjangan Peminjaman
Perpanjangan peminjaman dapat
dilakukan paling banyak satu kali dengan ketentuan:
a.
Apabila
buku yang dipinjam tidak dipessan orang lain.
b.
Waktu
perpanjangan pinjaman, selama satu minggu bagi masyarakat dan bukan bagi
aparatur kampong.
19. Prosedur Pengembalian Buku
a.
Serahkan
kartu dan buku kepada petugas untuk diproses.
b.
Tunggu
sejenak hingga proses pengembalian selesai.
c.
Jika
terlambat pengembalian buku, Anda wajib membayar denda. Bayarlah sesuai dengan
jumlah yang telah ditentukan dan catat pada catatan denda yang tersedia
dibagian sirkulasi.
d.
Ambil
kembali kartu anggota sebelum meninggalkan meja pengembalian buku.
20. Bebeas Pinjaman
Bebas pinjam pustakadiberikan kepada
:
a.
Masyarakat
yang telah pindah keluar dari Kampung Dwimulyo.
b.
Masyarakat/anggota
yang telah keluar atau mutasi yang diberi bebas pinjam bahan pustaka tidak
dapat meminjam bahan pustaka di perpustakan Kampung Dwimulyo Kecamatan
Penawartama Kabupaten Tulalng Bawang Provinsi lampung.
c.
21. Locker Penitipan
Perpustakaan Kampung Dwimulyo tidak
menyediakan petugas / tempat penitipan untuk menjaga keamanan barang yang yang
Anda bawa di Perpustakaan.
22. Penggunaan Koleksi Perpustakaan
a.
Cara
menggunakan koleksi buku diruang sirkulasi :
1)
Mengisi
daftar Hadir pengunjung yang telah disediakan.
2)
Dapat
dicari dikomputer dan atau lalngsung dirak sirkulasi.
3)
Jika
Buku yang Anda cari tidak dapat ditemukan dapat langsung ditanyakan kepada
pengelola perpustakaan.
23. Sanksi
a.
Kerusakan
dan Kehilanagan
1). Kerusakan atau kehilangan bahan
pustaka karena kelalaian peminjam dikenakan sanksi :
·
Wajib
mengganti pustaka yang sama dalam keadaan utuh
·
Mengganti
kerugian seharga dua kali lipat dari harga pustaka yang tidak bisa dikembalikan
dengan terbitan terbaru.
·
Membayar
biaya pengolahan bahan pustaka
b.
Keterlambatan
Pengembalian
1)
Setiap
peminjam yang terlambat mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam dikeknakan
denda Rp500,00 (lima ratus rupiah) perhari perbuku, hari minggu atau hari libur
tetap dihitung.
c.
Setiap
Pengunjung Perpustakaan yang ternyata telah merusak, mencuri, menrobek,
perlengkapan perpustaan lainnya maka dikenakan sanksi :
1)
Dicabut
hak keanggotaanya.
24. Sistem Klasifikasi
Dalam pengelompokan subjek bahan
pustaka Perpustakana Anugrah Kampung Dwimulyo menggunakan pedoman klasifikasi
persepuluh DDC ( Dewey decimal
Classification). Penyajian koleksi buku yang disusun berdasarkan DDC adalah
sebagai berikut :
KLASIFIKASI
PERSEPULUHAN DEWEY
RINGKASAN
PERTAMA
KELAS UTAMA
000 |
= |
KARYA UMUM |
100 |
= |
FILSAFAT |
200 |
= |
AGAMA |
300 |
= |
ILMU-ILMU
SOSIAL |
400 |
= |
BAHASA |
500 |
= |
ILMU-ILMU
MURNI |
600 |
= |
ILMU-ILMU
TERAPAN (TEKNOLOGI) |
700 |
= |
KESEHATAN
DAN OLAH RAGA |
800 |
= |
KESUSASTERAAN |
900 |
= |
SEJARAH
DAN GEOGRAFI |
Post a Comment