PERJANJIAN KERJASAMA



PERJANJIAN KERJASAMA
PERPUSTAKAAN KAMPUNG “ANUGRAH” KAMPUNG DWIMULYO
Dengan
SATUAN PENDIDIKAN SDN 01 DWIMULYO
tentang
KUNJUNGAN DAN PEMANFAATAN
PERPUSTAKAAN KAMPUNG DWIMULYO “ANUGRAH”
TAHUN 2015

Pada hari ini Senin tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua ribu Lima Belas, yang bertanda tangan dibawah ini:

I.
INSAF SETIA, S.Pd.

:
Kepala Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo berdasarkan Surat keputusan Kepala Kampung Nomor : 140/SK/DWM-PT/VII/2012, Berkedudukan di Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 

II.
SRI MUJIATI, S.Pd.S.D.

:
Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabuapten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor ........................ tanggal .................... yang berkedudukan di Dwimulyo, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama mengenai Kunjungan Pemanfaatan perpustakaan kampong Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawng, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

PASAL  1
DASAR

Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini yaitu:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan:
3.      Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 1981 tanggal 23 Juli 1981 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;





PASAL  2
TUJUAN

Tujuan Kerjasama adalah agar pelaksanaan  Kunjungan Siswa dan Guru dalam memanfaatkan Perpustakaan Kampung Dwimulyo “Anugrah” dapat terkordinasi dengan baik, tertib, dan berkelanjutan di Tahun 2015.

PASAL  3
LINGKUP KEGIATAN

(1)   Lingkup Kegiatan dalam kerjasama ini adalah kunjungan secara berkala dari sekolah keperpustakaan sesuai dengan jadwal kunjungan yang telah dikoordinasikan diantara kedua belah pihak;
(2)   Kegiatan yang bersifat umum maupun khusus dari Perpustakaan akan akan disampaikan secara khusus kepada sekolah;
(3)   Langkah-langkah kegiatan secara rinci akan dikoordinasikan lebih lanjut.

PASAL  4
KETENTUAN PEMENFAATAN BAHAN PUSTAKA

(1)   Pemustaka menaati aturan Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo
(2)   Kegiatan Kunjungan Tidak akan mengganggu kegiatan pembelajaran di sekolah.
(3)   Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada sekolah dalam kegiatan ini.

PASAL 5
MEKANISME PENGGUNAAN BAHAN PUSTAKA

(1)   PARA PIHAK telah bersepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini;
(2)   PIHAK KEDUA menyerahkan data pendukung kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a.       Data calon Pemustaka (data Siswa dan Guru)
b.      Jadwal Pelajaran

(3)   PIHAK PERTAMA setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan identifikasi calon pemustaka sehingga dapat mengantisipasi kunjungan yang dapat mengganggu pembelajaran di sekolah.


PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian ini adalah 1 (satu) Tahun terhitung dari tanggal 12 Januari 2015 dan berakhir sampai dengan tanggal 30 Desemberr 2015

(1)   Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.       Hak PIHAK PERTAMA:
i.      Memperoleh pengajuan jadwal kunjungan dari PIHAK KEDUA;
ii.    Melakukan konfirmasi apabila terdapat informasi yang kurang jelas terkait pelaksanaan kunjungan dari PIHAK KEDUA.
b.      Kewajiban PIHAK PERTAMA:
i.      Melayani Kunjungan sesuai dengan aturan yang berlaku
ii.      Memberikan informasi jika ada yang berbeda dengan kesepakatan
(2)   Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a.       Hak PIHAK KEDUA
i.        Mendapatkan pelayanan yang sesuai di setiap kunjungan;
ii.      Memperoleh Petunjuk petunjuk penggunaan bahan pustaka;
b.      Kewajiban PIHAK KEDUA
i.        Menaati aturan yang ada di Perpustakaan Kampung “anugrah” Kampung Dwimulyo.
ii.      Melaporkan segala sesuatu yang ditemui, yang diluar kewajaran perpustakaan.

PASAL 8
MATERAI, PAJAK, DAN BIAYA LAINNYA

Bea materai dan biaya lainnya menjadi beban PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

(1)   Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak PARA PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini sehingga PEKERJAAN yang telah ditentukan dalam Kontrak Kerjasama ini menjadi tidak dapat dipenuhi;
(2)   Hal-hal yang termasuk Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan), pemogokan, kebakaran, dan gangguan industri lainnya, serta sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(3)   Keterangan tentang kebenaran adanya Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus dibuat oleh instansi/pejabat yang berwenang;

PASAL 10
SANKSI / DENDA

(1)   PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas tindakannya, dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

PASAL 11
KORESPONDENSI

(1)   Hubungan Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Untuk PIHAK PERTAMA:
Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo 
Alamat : Jalan Flamboyan Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Kode pos 34595

Untuk PIHAK KEDUA:
SRI MUJIATI, S.Pd.
A.n: Kepala SDN 01 DWIMULYO
Alamat: Jln. Edelweis Dwimulyo, Penawartama, Tulang Bawang, Lampung Kode Pos 34596
(2)   Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis.


PASAL 12
LAIN-LAIN

Perjanjian kerjasama maupun pelaksanaannya tidak boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.


PASAL 13
PENUTUP

Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di SDN 01 Dwimulyo pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sedangkan selebihnya untuk instansi yang berkepentingan dengan Perjanjian ini.



PIHAK KEDUA,                                                      PIHAK PERTAMA,




      SRI MUJIATI, S.Pd.SD.                             INSAF SETIA, S.Pd.
                                                                          



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.